Menko PMK Tetapkan Renduk Awal, Percepatan Pemulihan Sumatera Dimulai

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 28 Februari 2026 | 00:02 WIB
Menko PMK Pratikno dalam Rapat Tim Pengarah Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam. (Foto/Kemenko PMK)
Menko PMK Pratikno dalam Rapat Tim Pengarah Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam. (Foto/Kemenko PMK)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menekankan urgensi pengesahan Rencana Induk (Renduk) versi I guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak pascabencna alam di Sumatera.

Haal itu dikatakannya saat memimpin Rapat Tim Pengarah Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di Ruang Rapat Lantai 14 Kantor Kemenko PMK, Jumat (27/2/2026). 

Rapat yang berlangsung secara luring dan daring itu membahas serta menetapkan Rencana Induk (Renduk) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) sebagai dokumen strategis yang akan menjadi dasar pengalokasian anggaran.

"Mengingat kemendesakan perlunya Renduk, kita tahu bahwa dokumen ini masih banyak catatan dan perlu di-update dengan data baru serta verifikasi bersama. Tetapi untuk kepentingan alokasi anggaran, kami usulkan kepada Tim Pengarah Satgas agar Renduk versi 1 ini kita sahkan," ujar Pratikno dalam keterangannya, Juma (27/2/2026).

Renduk versi I yang disahkan disusun berdasarkan usulan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah hingga 9 Februari 2026. Pemerintah masih membuka ruang penyempurnaan dengan memberikan waktu hingga akhir Maret 2026 untuk tambahan usulan, sebelum dokumen final ditetapkan pada April 2026. 

Dinamika kondisi di lapangan yang terus berkembang, termasuk adanya wilayah yang kembali terdampak bencana, membuat kebutuhan program rehabilitasi dan rekonstruksi terus bertambah.

Ia pun meminta seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti Renduk versi I agar proses pengalokasian anggaran dapat segera berjalan. 

"Bukan hanya masalah data, tetapi juga metodologi agar ada kesatuan bahasa antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kita sama-sama berkomitmen menjalankan arahan Bapak Presiden untuk menyelesaikan rehab rekon ini secepatnya dan membangun Sumatera yang lebih tangguh dan lebih resilien," ujarnya.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kebutuhan anggaran Renduk PRRP Sumatera versi I mencapai Rp56,3 triliun dan dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga untuk mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan sebagai tahap awal pelaksanaan pada Tahun Anggaran 2026. Program rehabilitasi dan rekonstruksi ditargetkan rampung dalam waktu tiga tahun.

Sejumlah langkah percepatan juga dibahas, termasuk kemungkinan pelaksanaan kontrak sejak awal masa tanggap darurat untuk pemulihan sarana dan prasarana vital agar transisi menuju tahap rehabilitasi berjalan tanpa jeda. 

Selain itu, pemanfaatan Peta Zona Rawan Bencana (ZRB) oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjadi perhatian guna memastikan pembangunan kembali menghindari kawasan rawan.

Ke depan, Renduk PRRP Sumatera versi final yang akan ditetapkan pada April 2026 diusulkan memiliki kekuatan hukum setingkat Peraturan Presiden untuk memperkuat kepastian pelaksanaan dan koordinasi lintas sektor. 

Pratikno juga meminta seluruh pihak segera menyampaikan tambahan usulan secara tertulis kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk diintegrasikan dalam dokumen final. Penetapan Renduk versi I ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan pascabencana, tidak hanya membangun kembali infrastruktur dan layanan dasar, tetapi juga memastikan wilayah terdampak bangkit lebih tangguh dan berketahanan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: