KPK OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Dalam Kasus Proyek RSUD Senilai Rp126,3 M

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terkait proyek strategis nasional di sektor kesehatan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan proyek itu dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan nilai anggaran sebesar Rp126,3 miliar. Di mana, RSUD Kolaka Timur merupakan bagian dari program prioritas nasional.
“Pembangunan RSUD Koltim ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan menjadi bagian dari alokasi Kementerian Kesehatan tahun 2025 sebesar Rp4,5 triliun," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Sabtu (9/8/2025).
Asep mengatakan dana tersebut digunakan untuk peningkatan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C, termasuk 12 RSUD yang menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD lainnya dengan dana DAK.
"Salah satunya yaitu pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar, yang bersumber dari DAK," tuturnya.
Sayangnya, kata dia, proyek yang seharusnya bertujuan meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan ini justru dijadikan ladang korupsi.
KPK menduga sejumlah pihak telah menyalahgunakan kewenangan dan memperjualbelikan proyek tersebut demi keuntungan pribadi.
“Pembangunan rumah sakit yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat, malah disalahgunakan. Ini sangat disayangkan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tuturnya.
KPK menilai langkah penindakan ini sebagai bentuk pencegahan agar pelaksanaan proyek kesehatan ke depan, termasuk dalam program Quick Wins Presiden, tidak lagi menjadi celah tindak pidana korupsi.
“Sektor kesehatan menjadi salah satu program prioritas nasional. Maka penting untuk memastikan anggarannya digunakan tepat sasaran dan tidak dikorupsi,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menahan lima tersangka. Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 8 hingga 27 Agustus 2025.
Kelimanya, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk proyek RSUD Andi Lukman Hakim, PPK proyek Ageng Dermanto, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra Deddy Karnady, dan pihak swasta dari KSO PT PCP Arif Rahman.
Asep menjelaskan, dalam konstruksi perkara, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga berperan sebagai pemberi suap.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.
Sementara itu, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim diduga sebagai pihak penerima.
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu