KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, Termasuk Bupati Abdul Azis

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penahanan dilakukan usai kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada 7-8 Agustus 2025 di tiga kota berbeda.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 8 hingga 27 Agustus 2025.
"KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama mulai 8-27 Agustus 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Sabtu (9/8/2025).
Kelimanya, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk proyek RSUD Andi Lukman Hakim, PPK proyek Ageng Dermanto, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra Deddy Karnady, dan pihak swasta dari KSO PT PCP Arif Rahman.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan total 12 orang dari tiga lokasi berbeda.
Kendari:
• Ageng Dermanto (PPK proyek RSUD Koltim)
• Harry Ilmar (PPTK proyek)
• Nova Ashtreea (staf PT PCP)
• Danny Adirekson (Kasubbag TU Pemkab Koltim)
Jakarta:
• Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes)
• Deddy Karnady (swasta – PT Pilar Cerdas Putra)
• Nugroho Budiharto (swasta – PT Patroon Arsindo)
• Arif Rahman (swasta – KSO PT PCP)
• Aswin (swasta – KSO PT PCP)
• Cahyana (swasta – KSO PT PCP)
Makassar:
• Abdul Azis (Bupati Koltim periode 2024–2029)
• Fauzan (ajudan Bupati)
Asep menjelaskan, dalam konstruksi perkara, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga berperan sebagai pemberi suap.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.
Sementara itu, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim diduga sebagai pihak penerima.
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu