Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 di Kemenag Resmi Masuk Tahap Penyidikan oleh KPK

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 01:29 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 dari penyelidikan ke penyidikan.

Langkah ini diambil setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam proses tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah meningkatkan kasus penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Asep, proses penyelidikan telah menemukan adanya peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Dugaan tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme penentuan kuota haji dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag dalam dua tahun terakhir.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag,” paparnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Asep menyampaikan bahwa KPK menyimpulkan perkara ini layak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam menangani kasus ini, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

“Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan. Penyidikan perkara ini KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum,” kata dia.

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidikan juga merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meskipun perkara sudah berada di tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Identitas para pihak yang terlibat masih dirahasiakan seiring proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman konstruksi perkara yang masih berjalan.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa KPK. Ia mengaku diminta penyidik menjelaskan soal pembagian kuota haji 2024 yang tengah menjadi polemik saat dia menjabat. 

"Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji," ujar Gus Yaqut. 

Gus Yaqut berjanji akan menjelaskan semuanya kepada penyidik. Saat ini, dia hanya membawa surat keputusan (SK) menteri agama.

"Nanti saya sampaikan keterangan di dalam. Saya hanya bawa SK sebagai menteri. Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam," tuturnya.

Saat ditanya terkait materi apa yang bakal dia terangkan, Gus Yaqut enggan membeberkan hal tersebut kepada wartawan.

"Karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam," kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: