Polemik Gelar Pahlawan Soeharto, MPR: Sudah Tidak Ada Halangan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 08 November 2025 | 08:42 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani saat diwawancarai. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua MPR Ahmad Muzani saat diwawancarai. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan, MPR periode sebelumnya telah menulis surat untuk mempersilakan pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada Presiden kedua RI, Soeharto.

Hal ini karena proses hukum terhadap Soeharto dianggap telah selesai. "Periode yang lalu, MPR telah menulis surat yang menyatakan bahwa mempersilakan kepada Presiden, dalam hal ini pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum, baik pidana maupun perdata," ujar Muzani kepada wartawan, dikutip Sabtu (8/11/2025).

Soeharto juga dianggap telah memberikan kontribusi dan jasa besar terhadap bangsa.

Sehingga, sudah tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto.

"Kemudian, yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto," ujar Muzani.

"Jadi, baik pidana ataupun perdata, Pak Harto dianggap telah menjalani proses itu dan dinyatakan layak untuk mendapat gelar atas jasa-jasanya untuk rekonsiliasi, untuk kebersamaan, untuk persatuan bangsa dan negara," jelasnya.

Selain Soeharto, MPR juga menyatakan TAP MPR tentang Proklamator Soekarno alias Bung Karno telah tidak berlaku karena sudah diberikan gelar pahlawan pada masa Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Begitu juga dengan TAP MPR terhadap Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, dinyatakan tidak berlaku.

"Semua itu dilakukan terhadap tiga mantan presiden Bung Karno, Pak Harto, dan Abdurrahman Wahid  dilakukan oleh MPR sebagai bagian dari upaya menjaga persatuan dan rekonsiliasi dalam berbangsa dan bernegara," jelas Muzani.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: