Indonesia Kecam Keputusan Sepihak Israel Ambil Alih Gaza

BeritaNasional.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Gaza. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan Piagam PBB yang dapat memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah serta memperburuk krisis kemanusiaan di wilayah Gaza.
“Indonesia mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Gaza. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat hukum internasional dan Piagam PBB yang memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah dan krisis kemanusiaan di Gaza,” tulis akun X Kemlu dilihat, Sabtu (9/8/2025).
Kemlu RI menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan Mahkamah Internasional, okupasi Israel atas wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal.
Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut, sehingga setiap langkah yang diambil tidak dapat mengubah status hukum Palestina sebagai wilayah yang berhak menentukan masa depannya sendiri.
“Sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Internasional, Okupasi Israel atas Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan Israel tidak memiliki kedaulatan terhadap Wilayah Pendudukan tersebut, sehingga tindakan apapun yang diambil Israel tidak dapat mengubah status hukum dari wilayah Palestina,” jelasnya.
Indonesia memandang langkah Israel ini sebagai tindakan yang tidak hanya bertentangan dengan prinsip hukum internasional, tetapi juga mengancam stabilitas kawasan. Oleh karena itu, pemerintah mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional untuk segera mengambil langkah konkret menghentikan tindakan ilegal tersebut.
“Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan illegal Israel,” katanya.
“Indonesia terus konsisten memberikan dukungan penuh terhadap Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sejalan dengan Solusi Dua Negara yang secara kolektif harus diwujudkan melalui tiga langkah utama: (i) pengakuan atas negara Palestina oleh semua negara; (ii) penghentian kekerasan dan gencatan senjata, serta (iii) penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina,” imbuhnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu