Distribusi Royalti LMKN Naik Tajam, Capai Rp54,2 Miliar pada 2024

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Daftar Lengkap 10 Komisioner LMKN 2025-2028 Resmi Dilantik. (Foto/Kemenkum)
Daftar Lengkap 10 Komisioner LMKN 2025-2028 Resmi Dilantik. (Foto/Kemenkum)

BeritaNasional.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berhasil mencatatkan kenaikan yang signifikan terkait dengan distribusi royalti pada dua tahun kebelakang atau tepatnya periode tahun 2022 sampai 2024.

"Kenaikan distribusi royalti tiap tahun menunjukkan sistem mulai berjalan,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko dalam keteranganya, dikutip Sabtu (9/8/2025).

turut menyampaikan data distribusi royalti LMKN tahun 2022–2024. Pada tahun 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan total Rp 27.807.947.382. Angka tersebut naik signifikan mencapai Rp 40.794.507.584 pada 2023. Pada 2024, angka distribusi royalti telah mencapai 54.243.955.894.

Agung yang merupakan pejabat dari bagian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkum membeberkan data kenaikan dimulai tahun 2022 Rp27,8 miliar. Lalu, naik pada 2023 capai Rp40,7 miliar, dan kembali bertambah 2025, Rp54,2 miliar.

“Ini bukti bahwa hak para pencipta mulai dihargai dan dipenuhi. Pemerintah dan LMKN siap untuk menerima masukan serta saran dari para pemangku kepentingan agar sistem pengelolaan royalti di Indonesia semakin baik ke depan," jelas Agung. 

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah memperkuat dari sisi regulasi dan pengawasan kinerja LMKN dan LMK untuk memastikan pengelolaan royalti menjadi lebih adil dan transparan bagi pemilik hak maupun pengguna lagu atau musik dari berbagai sektor usaha. 

Seusia Permenkum 27/2025 yang baru, komposisi komisioner LMKN juga diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK. Selain itu, biaya operasional LMKN kini dibatasi hanya 8%, turun dari 20% pada peraturan sebelumnya. 

Permenkum ini juga mengatur secara detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial. Lebih dari itu, peraturan ini juga memperketat syarat pendirian LMK serta mekanisme pengawasannya, ketentuan perpanjangan, serta pencabutan izin LMK. 

“Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional, mendukung kesejahteraan pencipta dan pemilik hak, serta berpihak pada pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif,” tuturnya Agung.

Adapun Kementerian Hukum (Kemenkum) RI baru saja resmi melantik 10 Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok:

 A. Komisioner LMKN Pencipta:

1.Andi Muhanan Tambolututu

2.M. Noor Korompot

3.Dedy Kurniadi

4.Makki Omar

5.Aji M. Mirza Ferdinand

B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:        

6.Wiliam

7.Ahmad Ali Fahmi

8.Suyud Margono

9.Jusak Irwan Setiono

10.Marcell Siahaansinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: