Jawab Ketimpangan Pendidikan Daerah, Kemendikdasmen Mulai Redistribusi Guru ASN di 2026
BeritaNasional.com - Guna menjawab masalah ketimpangan pendidikan di berbagai daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memulai implementasi kebijakan redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN) serta penguatan pendidikan inklusif di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat pada 2026 mendatang.
“Sosialisasi ini tidak boleh berhenti di tataran diskusi. Mulai tahun depan, kebijakan redistribusi guru ASND (Aparatur Sipil Negara Daerah) dan pendidikan inklusif harus sudah diimplementasikan. Hambatan regulasi dan teknis harus segera dimitigasi,” kata Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASND dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta batch II di Jakarta pada Senin (10/11/2025), yang dikutip dari laman resmi, Rabu (12/11/2025).
Atip menjelaskan, lahirnya Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat serta Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen) Nomor 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat menjadi landasan hukum redistribusi guru ASND pada satuan pendidikan masyarakat.
Menurut Atip, kebijakan ini hadir untuk menjawab tantangan ketimpangan distribusi guru, terutama di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik (tendik).
“Kita tidak boleh membuat aturan yang tidak bisa dilaksanakan. Aturan yang baik adalah yang sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan tujuan yang ditetapkan. Karena itu, setiap hambatan baik regulasi, data, maupun teknis pelaksanaan harus diselesaikan dengan kolaborasi lintas lembaga,” jelasnya.
Atip juga menyoroti pentingnya percepatan implementasi pendidikan inklusif berbasis kemanusiaan (humanity-based education). Menurutnya, ketersediaan fasilitas ramah disabilitas di sekolah masih terbatas, sedangkan guru pendamping bagi siswa berkebutuhan khusus juga perlu mendapat penguatan peran.
Oleh karena itu, kata Atip, Kemendikdasmen menargetkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan berdampak nyata pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
“Melalui kegiatan ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan 'Pendidikan Bermutu untuk Semua', sebagai wujud nyata pemerataan kesempatan belajar di seluruh Indonesia,” ujar Atip.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







