28 Ribu Karyawan BUMN Terima Bansos, Komisi VIII Minta Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran

BeritaNasional.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong pemerintah agar bantuan sosial (bansos) diberikan tepat sasaran. Sebab temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 28 ribu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima bansos.
"Ini cukup mengejutkan karena selama ini persepsi umum karyawan BUMN hampir bisa dipastikan mempunyai kesejahteraan layak. Maka jika mereka bansos perlu divalidasi apakah memang mereka berhak atau ini kesalahan data sehingga harus divalidasi ulang," ujar Maman dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/8/2025).
Maman mengatakan, penyaluran bansos tidak tepat sasaran menyalahi tujuan utama program tersebut. Sudah seharusnya bansos diterima masyarakat miskin.
"Bansos harus diberikan kepada masyarakat miskin, bukan kepada mereka yang secara ekonomi sudah mapan," ujar Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI ini.
Maman menilai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kunci untuk memperbaiki penyaluran bansos. DTSEN merupakan integrasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Kemensos), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik BPS dan Bappenas, serta Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola BKKBN dan Kemenko Perekonomian.
"Kami berharap ke depan tidak ada lagi bansos yang salah sasaran. DTSEN harus menjadi fondasi agar penyaluran tepat kepada mereka yang berhak dan benar-benar membutuhkan. Jangan sampai bansos kembali jatuh ke tangan pihak yang tidak layak menerima," pungkasnya.
Diketahui, PPATK melakukan analisis selama enam bulan terhadap 10 juta rekening penerima bansos. Hasilnya, selain 28 ribu pegawai BUMN, terdapat 7.479 dokter dan 6.000 eksekutif atau pejabat manajerial yang juga menerima bantuan tersebut.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu