Posisi Wakil Panglima TNI Dibutuhkan saat Ini

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai penambahan jabatan Wakil Panglima TNI relevan. Apalagi kini ada penambahan 6 Komando Daerah Militer.
"Pelantikan atau penambahan jabatan Wakil Panglima TNI menurut hemat saya itu relevan ya, knp sekarang ini ada penambahan 6 Komando Daerah militer, kemudian 20 brigade, dan 100 batlyon banyak loh itu," ujar Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Dengan adanya penambahan tersebut, jumlah pasukan semakin banyak, rentang kendali komando dan pengendaliannya semakin lebar, serta tugas menjadi bertambah dan bervariasi.
"Sehingga dibutuhkan wakil panglima untuk menjadi panglima TNI di dalam melaksanakan tugas pokoknya begitu," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan, meski tidak ada dalam UU TNI, posisi Wakil Panglima tetap bisa diatur melalui Peraturan Presiden.
"Undang-undang tidak mengatur berapa jumlah satuan-satuan TNI itu nggak diatur, jadi besarannya diatur oleh Perpres oleh presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI. Pelantikan digelar saat Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).
Presiden Prabowo menyematkan tanda bintang kepada Tandyo. Dalam acara ini, Prabowo juga mengukuhkan enam Kodam baru serta pelantikan panglimanya.
"Pelantikan Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi lulusan akademi militer 1991," ujar pemandu acara saat Prabowo melantik Jenderal Tandyo.
Dalam pidatonya, Prabowo meminta kepada Panglima TNI beserta para komandan memimpin pasukannya dari depan. Ketum Partai Gerindra ini mengatakan, tidak ada komandan yang memimpin pasukan dari belakang.
"Memimpin dari depan, memimpin di tengah-tengah pasukan berada, selalu di tempat yang paling berbahaya berada, selalu di tempat yang paling kritis, tidak ada Komandan Pasukan yang memimpin dari belakang pemimpin dari depan pemimpin memberi contoh," ujar Prabowo.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu