DPR Sesalkan Ada Perwira Terlibat Kasus Prada Lucky

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyesalkan ada komandan pleton di antara pelaku kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23). Seharusnya sebagai komandan bertugas mengawasi anak buahnya.
"Seorang perwira berpangkat letnan dua, lulusan Akademi Militer. Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25 dan sebagainya. Tetapi ikut terlibat. Ini yang saya sesalkan," ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
"Karena apa? Komandan itu justru ada di tengah-tengah prajurit. untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberikan arahan," jelasnya.
Hasanuddin mengatakan, sebagai komandan peleton seharusnya mengawasi anak buahnya di barak. Bukan justru terlibat dalam kejahatan.
"Makanya para perwira letnan dua, letnan satu yang masih muda-muda para perwira remaja itu. Harus tinggal bersama prajurit di barak Untuk mengawasi ini. Bukan sebaliknya, malah terlibat dalam sebuah kejahatan bersama-sama," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23). Penetapan itu dilakukan Polisi Militer Kodam IX/Udayana dengan koordinasi Sub Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang.
“Total sekarang ada 20 orang personel, prajurit, yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dikutip Selasa (12/8/2025).
Penambahan ini terjadi setelah sebelumnya ada empat orang ditetapkan tersangka yakni: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Namun setelah pemeriksaan intensif, 16 prajurit yang sebelumnya berstatus saksi, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Untuk yang 4 orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang. Untuk yang 16 orang menyusul ini, karena baru selesai pemeriksaan di Subdenpom IX/1 di ND,” jelasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu