Belajar dari Kasus Prada Lucky, Komisi I Ingatkan Pembinaan Prajurit Jangan Kebablasan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:55 WIB
Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas diduga dianiaya seniornya. (Foto/Ist)
Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas diduga dianiaya seniornya. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan pentingnya menjaga batasan dalam pembinaan prajurit TNI. Hal itu berkaca dari kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang diduga dianiaya senior.

"Jangan sampai ada alih-alih pembinaan, tetapi ternyata kebablasan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Ia menyebut lingkungan militer memang keras, tapi sejak 1974 telah dikeluarkan instruksi melarang hukuman fisik berupaya pemukulan atau penyiksaan.

"Bahwa memberikan hukuman disiplin berupa push-up, squat-jump, atau mungkin yang lain-lain yang memang untuk pembinaan fisik, itu pun diberi batasannya," ujar politikus PDIP ini.

Hasanuddin mendorong evaluasi pola pembinaan di TNI khususnya pada level perwira menengah ke bawah.

"Terutama para perwira dari mulai komandan kompi ke bawah. Komandan kompi, komandan peleton, komandan regu, itu harus mendapatkan porsi yang baik di dalam rangka pembinaan," terangnya. 

Sebelumnya 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23). Penetapan itu dilakukan Polisi Militer Kodam IX/Udayana dengan koordinasi Sub Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang.

“Total sekarang ada 20 orang personel, prajurit, yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dikutip Selasa (12/8/2025).

Penambahan ini terjadi setelah sebelumnya empat anggota TNI ditetapkan tersangka yakni: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Namun setelah pemeriksaan intensif, 16 prajurit yang sebelumnya berstatus saksi, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Untuk yang 4 orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang. Untuk yang 16 orang menyusul ini, karena baru selesai pemeriksaan di Subdenpom IX/1 di ND,” jelasnyasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: