Calon Hakim Konstitusi Ingin Ubah Pola Pikir Produk Undang-undang DPR Tidak Berkualitas

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:17 WIB
Calon hakim MK Inosentius Samsul jalani seleksi di DPR. (BeritaNasional/tangkapan layar)
Calon hakim MK Inosentius Samsul jalani seleksi di DPR. (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Mantan Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul akan mengubah pola pikir  produk undang-undang yang dihasilkan tidak berkualitas apabila menjadi hakim konstitusi. Asumsi tersebut kerap bermunculan ketika mengawal gugatan terhadap undang-undang yang dihasilkan DPR di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Inosentius saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Rabu (20/8/2025).

"Ini refleksi saya, sepanjang kebetulan juga tugas saya sebagai kepala badan adalah menyiapkan keterangan DPR selama ini, ada kesan bahwa pendapat kelompok tertentu itu menjadi, itu yang paling benar di Republik ini, terus DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk padahal banyak hal yang harus kita benahi cara berpikir seperti itu," ujarnya. 

Ia ingin memerbaiki asumsi tersebut dan menempatkan cara pikir yang adil sehingga, MK tidak dipengaruhi dan bebas dari berbagai asumsi dari kelompok tertentu.

"Nah ini yang mungkin saya akan perbaiki, artinya untuk menempatkan pemikiran secara fair. Jadi merdeka tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu," ujarnya.

Pun ia ingin menekankan produk undang-undang yang dihasilkan DPR demi kepentingan bangsa sehingga tidak memberikan pesimisme dari produk undang-undang dari DPR.

Bila menjadi hakim konstitusi, Inosentius ingin menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi konstitusionalitas dan rasionalitas hukum, demi manfaat dan keadilan untuk masyarakat.

"Yang berikutnya akuntabel menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi dasar konstitusionalitasnya rasionalitasnya penalaran hukum kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Saya kira ini menjadi teori dasar dari keadilan atau pentingnya hukum," ungkapnya. 

Ia juga ingin menjadikan MK sebagai lembaga peradilan yang menjadi harapan pemenuhan keadilan bagi warga negara yang hak konstitusionalnya dirugikan atas proses pembentukan atau subtansi undang-undang. 

Selain itu juga menjadi tempat harapan penyelenggaraan sengketa kewenangan, penyelenggaraan dan peserta pemilu dan partai politik dalam perkara pembubaran partai politik.

"Jadi diharapkan ke depan Mahkamah Konstitusi itu betul betul menjadi tempat yang dipercaya untuk bisa menyelesaikan persoalan dan mencari kehadiran bagi siapapun," ujar Inosentius.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  akan menggantikan hakim Arief Hidayat yang memasuki purna tugas. Komisi III menguji calon tunggal, yaitu mantan Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul.

Uji kelayakan dan kepatutan ini berdasarkan pemberitahuan MK tentang Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun pada Januari 2026. Seperti yang tercantum dalam surat Pimpinan MK Nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025.

"Rapat badan musyawarah memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan penggantian hakim konstitusi," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: