Kasus Pemerasan TKA, KPK Selidiki Rekening Penampungan dan Permintaan Vespa

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:15 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah memeriksa dua saksi yang dinilai mengetahui aliran dana dalam perkara tersebut. Dua saksi itu ialah Direktur PT Wijaya Nusa Sukses, Indah Gusnauli, serta Direktur PT Dienka Utama, Barkah Adi Santosa.

Menurut Budi, penyidik mendalami salah satu saksi terkait rekening penampungan yang dipakai untuk mengepul dana dari agen yang mengurus RPTKA. 

“Salah satu saksi diperiksa terkait dengan rekening penampungan yang digunakan untuk mengepul uang-uang dari agen yang mengurus RPTKA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (20/8/2025).

KPK juga mendalami mekanisme pengumpulan hingga distribusi dana tersebut. Penyidik menelusuri ke mana saja aliran uang hasil pungutan itu.

“Nah tentu nanti akan didalami juga terkait dengan mekanisme pengumpulan, kemudian distribusi atas uang yang sudah dikumpulkan itu ke mana saja,” tururnya.

Budi menambahkan, penyidik akan terus melakukan pelacakan atas aliran dana tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan siapa saja pihak yang menerima.

“Kita akan tracing aliran dari uang yang sudah dikumpulkan itu untuk apa saja, untuk siapa saja. Nah nanti akan didalami oleh penyidik,” kata dia.

Selain soal rekening, pemeriksaan juga menyinggung dugaan permintaan fasilitas berupa motor Vespa dari seorang oknum di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kemudian, satu saksi lainnya didalami terkait dengan dugaan permintaan yang dilakukan oleh salah satu oknum di Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya. 

"Permintaan itu terhadap agen yang mengurus RPTKA ini, yaitu permintaan untuk dibelikan kendaraan. Dalam hal ini, satu unit Vespa,” tandas Budi.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan delapan tersangka. Berikut rincian dugaan aliran dana yang diterima masing-masing tersangka:

1. Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK: Rp18 miliar

2. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023: sekitar Rp460 juta

3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019: sekitar Rp580 juta

4. Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025: sekitar Rp2,3 miliar

5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025: sekitar Rp6,3 miliar

6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025: sekitar Rp13,9 miliar

7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025: sekitar Rp1,8 miliar

8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025: sekitar Rp1,1 miliar

 Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi kedelapan tersangka itu telah menerima uang senilai Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: