Inosentius Samsul: MK Bukan Lembaga Alternatif Pembuat Undang-undang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:38 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan merupakan lembaga alternatif pembentuk undang-undang. Hal itu perlu disosialisasikan kepada publik.

Mantan Kepala Badan Keahlian DPR RI ini menyampaikan hal tersebut ketika uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Hakim Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

"Juga perlu disosialisasikan dipahami oleh publik bahwa Mahkamah Konstitusi bukan sebagai lembaga alternatif pembentuk undang-undang," ujar Inosentius.

Pengalamannya ketika mengawal proses gugatan undang-undang di Mahkamah Konstitusi, selalu ada pandangan ahli yang menyebut jika undang-undang tidak selesai di DPR, maka perlu diuji di MK.

Menurut Inosentius, pandangan tersebut keliru karena masing-masing lembaga memiliki kewenangan dan otoritas terkait undang-undang.

"Slogan-slogan seperti ini selalu muncul dalam sidang-sidang di MK karena seolah-olah kalau tidak puas di DPR itu semua masalah terus dibawa ke MK padahal otoritas atau kewenangan MK itu pada level yang bisa juga berbeda antara kebijakan-kebijakan politik hukum yang ada di DPR dan pemerintah dan juga apa yang menjadi kewenangan MK yang bicara dari sisi konstitusionalitasnya," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: