Kemnaker Minta Perusahaan Patuhi Kewajiban Mempekerjakan Disabilitas

BeritaNasional.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak perusahaan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk patuh terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal satu persen tenaga kerja disabilitas.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Darmawansyah menegaskan, pentingnya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, yang salah satunya mengakomodasi pekerja disabilitas.
“Kita menyadari para pencari kerja tidak semuanya dalam kondisi seperti kita. Ada angkatan kerja disabilitas, pekerja rentan, hingga mantan narapidana. Mereka berhak atas pekerjaan dan kehidupan layak sebagaimana dijamin UUD 1945. Karena itu kami mengajak perusahaan patuh pada UU Nomor 8 Tahun 2016,” katanya.
Namun, menurut Darmawansyah, implementasi aturan ini membutuhkan penyesuaian di banyak aspek yang harus diperhatikan seluruh pihak.
“Tenaga kerja disabilitas perlu dipersiapkan mentalnya, HRD (Human Resources Development) perusahaan harus dibekali kemampuan berinteraksi dengan disabilitas, hingga penyesuaian lingkungan kerja dan rekan kerja agar tidak terjadi diskriminasi. Jadi kita harus menyiapkan dua sisi yakni pekerja dan pemberi kerja,” tambahnya.
Koordinator Kemitraan dan Jejaring Pasar Kerja Pusat Pasar Kerja Kemnaker Sigit Ary Prasetyo menekankan kewajiban perusahaan untuk membuka lowongan kerja khusus disabilitas.
“Minimal 1 persen tenaga kerja disabilitas harus diberikan kesempatan di setiap perusahaan. Kami mohon perusahaan memposting lowongan tersebut di platform Karirhub SIAPKerja agar sahabat-sahabat disabilitas bisa mengaksesnya,” ujarnya.
Platform tersebut berfungsi untuk mempertemukan pemberi dan pencari kerja secara daring, maka dengan adanya lowongan kerja yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas, diharapkan dapat memberi kesempatan kerja yang lebih luas.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Nurul Iswahyuni, menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 244 pekerja disabilitas yang tercatat bekerja di Kota Batam.
“Kami juga pernah mengadakan pelatihan bahasa isyarat untuk 15 perwakilan HRD perusahaan pada Oktober 2024, sebagai bentuk dukungan agar perusahaan lebih siap menerima tenaga kerja disabilitas,” katanya.
Selain itu, setiap tahun Disnaker Batam juga membuka kesempatan untuk peserta disabilitas dalam pelatihan kerja umum sesuai kompetensi dan minat mereka.
“Dan biasanya ada peminat. Di pelatihan tahun ini, ada beberapa peserta yang memiliki keterbatasan fisik yang ikut dalam pelatihan menjahit,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa di salah satu bursa kerja yang diadakan di Batam bulan Mei lalu, terdapat perusahaan yang membuka lowongan untuk penyandang disabilitas.
Dengan adanya dorongan dari pemerintah pusat dan daerah, diharapkan perusahaan semakin aktif membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Sumber: Antara
HUKUM | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 9 jam yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu