Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK, Bakal Bongkar Kasus Korupsi Iklan BJB?

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 22 Agustus 2025 | 11:57 WIB
Lisa Mariana di Gedung KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Lisa Mariana di Gedung KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Selebgram sekaligus model Lisa Mariana turut memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi mark-up iklan Bank BJB pada Jumat (22/8/2025).

Berdasarkan pantauan beritanasional.com di lokasi, Lisa hadir didampingi kuasa hukumnya, John Boy Nababan, untuk langsung masuk Gedung KPK. Dengan memakai busana cokelat berpadu celana krem, dia hanya mengaku siap kooperatif.

“Saya bakal kooperatif, menjelaskan sedetail-detailnya,” kata Lisa saat ditanya awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Lisa yang sebelumnya lewat media sosial mengaku ingin membongkar kasus korupsi yang kini menjadikannya sebagai saksi bahkan telah menyiapkan beberapa dokumen.

“Ya, berkas ada (disiapkan untuk diserahkan ke penyidik),” ucapnya.

Janji Bakal Bongkar Kasus

Sebelumnya, lewat akun media sosialnya, Lisa mengatakan akan membongkar segala yang diketahuinya menyangkut dugaan korupsi mark-up iklan Bank BJB.

“Tapi, jangan lupa tanggal 22 kita ketemu di KPK. Gw bakal bongkar, gw janji sama kalian,” kata Lisa dalam akun media sosialnya yang dikutip pada Rabu (20/8/2025).

Secara terpisah, pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan, tidak menjelaskan perihal pernyataan bahwa Lisa dipanggil oleh KPK. Dia hanya mengatakan akan mendampingi Lisa selaku kliennya.

"Tunggu nanti hari Jumat, saya yang dampingi," kata John saat ditanya awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Adapun, Lisa dipanggil bertujuan bukan hanya menilai keterlibatannya, tetapi juga mendalami alur perkara secara menyeluruh menyusul bagaimana kejahatan korupsi tersebut.

“Selain mendalami dugaan pengkondisian pengadaan iklan di BJB, KPK juga telah menyelidiki pengkondisian audit yang dilakukan auditor negara, dalam hal ini BPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).

Sementara itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: