Ketua KPK Prihatin Wamenaker Noel Terseret Kasus Korupsi Sertifikasi K3

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyayangkan adanya tindak pidana korupsi yang turut menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.
“Jadi saya tambahkan ini adalah sebuah keprihatinan sebenarnya ya,” kata Setyo saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Diketahui kalau Noel bersama 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai atas kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebab, diketahui jika tarif seharusnya pengurusan K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000.
Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih. Padahal biaya sebesar Rp6.000.000,- tersebut dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh.
“Aslinya seperti itu, saya yakin semua pihak sebuah keprihatinan disaat pengurusan tenaga kerja dipermudah tetapi kemudian ada sekelompok pejabat yang justru memanfaatkan, mengetahui, membiarkan. Bahkan menikmati dan menerima uang yang berasal dari pihak tenaga kerja perusahaan yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Adapun dalam perkara ini, Setyo berharap menjadi pelajaran bagi semua pihak terkhusus kementerian atau lembaga yang tugasnya memberikan pelayanan masyarakat agar tidak mempersulit demi keuntungan.
“Kami berharap dengan proses penegakan hukum ini akan memberikan dampak dan pengaruh kepada semua pihak,” jelasnya.
“Terutama kami juga berharap semua kementerian yang memberikan pelayanan publik memberikan proses perizinan itu para menterinya. Paling tidak campur tangan untuk melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi praktek yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Adapun dalam kasus ini Noel turut dijerat bersama 10 tersangka lainnya dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan pengembangan penyidikan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
HUKUM | 10 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu