KPK Resmi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Wamenaker Noel Termasuk

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:14 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel jadi tersangka. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel jadi tersangka. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan 11 tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Adapun salah satu tersangka yakni Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Menurut Setyo, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para lantaran telah melakukan pelanggaran hukum.

“Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” jelasnya

Selain itu para tersangka dikenakan  ditersangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Jadi saya tambahkan ini adalah sebuah keprihatinan sebenarnya ya,” tukas dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: