Komisi XI: Besaran Tunjangan Perumahan DPR Rp50 Juta Hitungan Sri Mulyani

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:18 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan besaran tunjangan perumahan anggota dewan Rp50 juta per bulan berasal dari hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani. DPR sama sekali terlibat dalam perhitungan tersebut.

"Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan harga Menteri Keuangan itu yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima," ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Tunjangan perumahan diberikan karena anggota DPR tidak lagi mendapatkan Rumah Jabatan Anggota (RJA). Apalagi banyak anggota dewan yang bukan berasal dan tidak berdomisili di Jakarta.

"Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah dan mereka harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara," ujar Misbakhun.

Hitungan Kementerian Keuangan memberikan besaran tunjangan rumah juga memperhatikan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara.

"Tentunya dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara karena DPR itu adalah pejabat negara," kata Misbakhun.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: