Komisi XI DPR Nilai Transfer Data Indonesia-AS Tidak Perlu Jadi Polemik

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 28 Juli 2025 | 11:45 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai masalah transfer data Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) tidak perlu menjadi polemik selama digunakan secara selektif untuk kepentingan dagang.

"Perihal pertukaran data dengan AS sebagai bagian dari kerja sama perdagangan Indonesia dengan AS menurut saya itu sepanjang dipergunakan secara selektif untuk kepentingan perdagangan dimana harus diketahui para pihak yang sedang melakukan transaksi untuk diketahui data nya demi transparansi arus barang keluar masuk wilayah batas negara itu adalah hal yang wajar dilakukan," ujar Misbakhun kepada wartawan pada Senin (28/7/2025).

Menurut dia, pemerintah sudah tahu batas yang seharusnya dijaga dan dilindungi terkait data yang dimiliki WNI sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi.

"Saya yakin pemerintah dalam hal ini Kementerian Kemkomdigi sudah tahu batas-batas yang seharusnya dijaga dan dilindungi soal data yang dimiliki WNI terkait pertukaran data tersebut menurut UU Perlindungan Data Pribadi," kata Misbakhun.

Karena itu, masalah transfer data tidak perlu jadi polemik karena hanya sebatas dalam sistem perdagangan. 

Transparansi data, kata Misbakhun, adalah hal yang wajar dalam perdagangan internasional.

"Jadi, tidak perlu dijadikan polemik soal pertukaran data tersebut karena dalam sistem perdagangan barang dan jasa international adalah hal yang wajar dibangun transparansi para pihak yang sedang melakukan transaksi untuk membangun kredibilitas dalam rangka membangun rasa saling percaya dalam aspek bisnis dalam transaksi pembayaran," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kerja sama digital antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan berarti Indonesia secara bebas menyerahkan data pribadi warganya ke pihak asing.

Kesepakatan ini justru menjadi fondasi hukum yang sah dan terukur dalam tata kelola data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataan resminya, Kamis (Jakarta, 24/7/2025).

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat sepakat menghapus hambatan dalam perdagangan digital.

Salah satu poin pentingnya adalah memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi dari Indonesia ke AS serta pengakuan bahwa sistem hukum di Amerika memiliki standar perlindungan data yang memadai sesuai ketentuan hukum Indonesia.

“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan itu.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: