Komisi I DPR Ingatkan soal Transparansi Teknis Transfer Data ke AS

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 24 Juli 2025 | 11:38 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Komisi I DPR mengingatkan kesepakatan Indonesia dan Amerika Serikat terkait transfer data perlu mengikuti aturan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Yang harus diingat kita memiliki UU pedoman data pribadi, jadi kesepakatan yang dibuat dengan negara manapun harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki," ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Politikus Golkar ini mengaku belum tahu detail kesepakatan Indonesia dan Amerika Serikat tentang transfer data. Ia hanya mengingatkan jangan sampai melanggar UU PDP.

"Saya belum bisa bilang karena saya masih nunggu penegasan dari pemerintah teknisnya sejauh mana. Tetapi undang-undang itu yang harus dijalankan dan ditegakkan," jelas Dave.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kerja sama digital antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan berarti Indonesia secara bebas menyerahkan data pribadi warganya ke pihak asing.

Kesepakatan ini justru menjadi fondasi hukum yang sah dan terukur dalam tata kelola data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataan resminya, Kamis (Jakarta, 24/7/2025).

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat sepakat menghapus hambatan dalam perdagangan digital.

Salah satu poin pentingnya adalah memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi dari Indonesia ke AS, serta pengakuan bahwa sistem hukum di Amerika memiliki standar perlindungan data yang memadai sesuai ketentuan hukum Indonesia.

“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan itu.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: