Kasus Pengadaan Fiktif PT PP, KPK Sita USD 3,5 Juta

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 24 Juli 2025 | 13:13 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang USD 3,5 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif proyek divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, uang tersebut masih berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan PT PP. Meski demikian, dia belum memberi tahu dari mana asal penyitaan tersebut.

"Penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah 3,5 juta dolar dalam perkara PP ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (24/7/2025).

Selain itu, Budi mengatakan pihaknya juga tengah mengusut dugaan proyek fiktif yang dilakukan di PT PP.

"Jadi penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang dikerjakan ataupun yang diklaim oleh PT PP untuk bisa mencairkan sejumlah uang," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa beberapa saksi baru. Di antaranya, Staf Karyalaksana Divisi EPC PT PP Apriyandi dan Direktur Ops Bidang EPC PT PP Eddy Herman Harun

Kemudian, Pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu Nini alias Yenyen, Site Administration Manager Proyek Mines of Bahodopi Dimar Deddy Ambara, dan Project Manager Pembangunan Pipa Gas Cirebon Semarang Tahap 1 Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.

Selain itu, KPK juga menyita deposito Rp 22 miliar dan uang senilai Rp 40 miliar di dalam brankas dalam upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada Desember tahun lalu.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: