Cak Imin Usulkan Pilkada oleh DPRD, Komisi II: Masih dalam Koridor Konstitusi

BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai usulan kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusat atau DPRD, yang disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, tidak melanggar konstitusi. Sebab dalam UUD 1945 NRI, tidak ada klausul tentang pemilihan kepala daerah
Pasal 22E ayat 1 dan 3 hanya menyebutkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD.
"Tidak ada klausul terkait dengan pemilihan umum untuk pemilihan kepala daerah. Ketentuan terkait pemilihan kepala daerah diatur dalam pasal 18 ayat 4 konstitusi kita yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Rifqi menjelaskan kata demokratis itu bisa dimaknai demokrasi secara langsung atau tidak langsung. Maka itu, pemilihan kepala daerah tidak langsung juga masih dalam koridor konstitusi.
"Karena itu kalau ada usul, gagasan untuk kemudian pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilakukan tidak secara langsung atau tidak melalui pemilu, itu sesuatu yang masih dalam koridor konstitusi," katanya.
Komisi II pun akan menimbang usulan Cak Imin sebagai bagian aspirasi untuk perubahan undang-undang terkait pemilu
"Semua opsi akan menjadi masukkan dalam daftar inventarisir masalah revisi undang-undang pemilu ke depan," ujar Rifqi.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusat atau DPRD. Ia menyadari usulan itu menantang karena banyak yang menolak.
Menurut Cak Imin, konsolidasi antara daerah dengan pusat lambang karena perlu proses politik yang panjang. Karena itu, ia mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dievaluasi total.
"Kami juga telah menyampaikan kepada Bapak Presiden langsung, saatnya pemilihan kepala daerah dilakukan evaluasi total manfaat dan manfaatnya. Karena beberapa bupati kita tanya juga Bapak ternyata konsolidasinya cukup lamban akibat proses politik yang terlalu panjang," ujar Cak Imin saat Harlah PKB di JCC, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
"Kalau tidak ditunjuk oleh pusat minimal pemilihan kepala daerah maksimal dipilih oleh DPRD. Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak," sambungnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu