Transfer Data Pribadi RI-AS Bukan Penyerahan Bebas, Ini Penjelasan Lengkap Kemkomdigi

BeritaNasional.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kerja sama digital antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan berarti Indonesia secara bebas menyerahkan data pribadi warganya ke pihak asing.
Kesepakatan ini justru menjadi fondasi hukum yang sah dan terukur dalam tata kelola data pribadi lintas negara.
“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataan resminya, Kamis (Jakarta, 24/7/2025).
Konteks Kesepakatan RI-AS
Dalam pernyataan resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat sepakat menghapus hambatan dalam perdagangan digital.
Salah satu poin pentingnya adalah memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi dari Indonesia ke AS, serta pengakuan bahwa sistem hukum di Amerika memiliki standar perlindungan data yang memadai sesuai ketentuan hukum Indonesia.
“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan itu.
Namun, Kemkomdigi menekankan bahwa pembahasan antara kedua negara masih berlangsung. Isi kesepakatan belum final dan masih melalui tahap negosiasi teknis yang mendalam.
Prinsip Tata Kelola Data yang Dipegang Indonesia
Menurut Kemkomdigi, pemindahan data lintas negara tidak serta-merta dilakukan tanpa batas. Semua alur data tetap diawasi secara ketat oleh otoritas Indonesia dan dijalankan sesuai hukum yang berlaku, seperti UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Aktivitas pemindahan data diperbolehkan dalam konteks yang sah dan terbatas. Misalnya, saat warga Indonesia memakai layanan cloud computing, media sosial, atau transaksi di e-commerce berbasis luar negeri.
Pemerintah juga menyebut kepentingan riset dan inovasi digital sebagai salah satu bentuk penggunaan yang dibenarkan secara hukum.
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” tegas Kemkomdigi.
Posisi Indonesia dalam Ekosistem Digital Global
Transfer data antarnegara adalah hal yang lumrah di era digital, termasuk di negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman, dan negara anggota G7 lainnya.
Indonesia kini memilih untuk tidak tertinggal, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hukum nasional.
Kemkomdigi melihat bahwa pada masa depan, transfer data lintas negara akan menjadi hal yang tak terelakkan. Namun, Indonesia akan tetap berdiri sejajar dengan negara lain, dengan memastikan setiap aliran data tetap sesuai prinsip kedaulatan digital.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu