DPR RI Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang, Berikut Agendanya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 24 Juli 2025 | 10:34 WIB
Rapat Paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-25 Masa persidangan ke IV Tahun Sidang 2024-2025. Rapat paripurna ini juga menutup masa sidang DPR.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat, melaporkan bahwa anggota dewan yang hadir sebanyak 347 orang.

"Rapat paripurna hari ini telah ditandatangani 347 orang anggota dari 579 dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Adapun rapat paripurna penutupan masa sidang ini ada sejumlah agenda. Pertama, penyampaian laporan hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2026 dan RKP Tahun 2026 oleh Badan Anggaran DPR RI.

Selanjutnya, laporan Komisi VIII terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap 10 rancangan undang-undang tentang Kabupaten/Kota.

10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang akan disahkan adalah, di wilayah Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

Selain itu, dalam rapat paripurna ini juga akan disampaikan hasil pengawasan Tim Pengawas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.

Rapat paripurna juga akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Usul Inisiatif Komisi VIII DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI 

Terakhir, pidato Ketua DPR pada penutupan masa persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

Rapat paripurna kali ini juga akan melantik Anggota DPR/MPR RI Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: