Sang Istri Ungkap Asal Usul Lakban Kuning yang Melilit Kepala Arya Daru

BeritaNasional.com - Polisi berhasil mengantongi keterangan terkait asal-usul lakban kuning melekat pada kepala diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) yang ditemukan tewas di indekosnya daerah Menteng, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berdasarkan keterangan istri Arya, Meta Ayu Puspitantri, lakban itu dibeli pada Juni 2025 di Yogyakarta.
"Terkait dengan lakban kuning, berdasarkan keterangan istri korban, bahwa lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di toko merah, gedong kuning, Yogyakarta," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Ade Ary melanjutkan lakban kuning itu kerap digunakan oleh pegawai Kemlu untuk mengemas barang-barang saat hendak bepergian ke luar negeri.
Ade Ary menjelaskan alasan penggunaan lakban itu lantaran dinilai bisa mempermudah pencarian barang karena memiliki warna yang mencolok.
"Menurut keterangan rekan kerja ADP, lakban tersebut biasa digunakan pegawai Kemlu yang bepergian ke luar negeri guna mempermudah mencari barang saat di bandara," imbuhnya.
Ade Ary menyebutkan keterangan ihwal lakban itu diperkuat dengan lakban serupa yang juga berada di rumah Arya, Yogyakarta. Dalam hal ini, penyidik telah meminta lakban tersebut untuk dianalisis lebih lanjut.
"Lakban tersebut pun ada juga di rumah korban di Jogja dan segera akan diserahkan ke penyidik sebagai pembanding," tandasnya.
Adapun, terkait lakban kuning ini diketahui tengah didalami penyelidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap penyebab kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kemlu yang tewas di kamar indekosnya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi sorotan karena kondisi Arya Daru yang terlakban kepala. Namun, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan sampai barang milik korban yang hilang. Kondisi ini turut menyimpan tanda tanya, apa yang sebenarnya menjadi penyebab kematian dari Arya Daru.
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu