Tidak Semua Pinjol Legal, Kenali Ciri Pinjaman Online Ilegal

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 07 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi uang (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi uang (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Di zaman yang serba berbayar seperti sekarang, kita membutuhkan banyak uang untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini terkadang tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh. Hal demikian membuat banyak orang berpikir pragmatis dengan menciptakan hutang. Nah sekarang teknologi semakin memudahkan untuk setiap orang memeroleh uang dari metode kredit online, bahkan kini menjadi salah satu solusi populer yang banyak dipilih oleh masyarakat luas ketika membutuhkan dana cepat.

Tapi kamu ekstra hati-hati karena tidak semua pinjaman online (pinjol) legal loh.... 

Kenali pinjaman online ilegal, berikut cirinya:

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Melansir laman Pegadaian, pinjaman online merupakan layanan kredit yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan atau lembaga finansial secara daring (online).

Pengajuan kredit ini dilakukan melalui platform digital, seperti situs web atau aplikasi resmi milik lembaga finansial tersebut sehingga tidak perlu berinteraksi secara offline.

Secara umum, prosedurnya sangat memudahkan bagi masyarakat. Walaupun demikian, debitur tetap harus berhati-hati karena terdapat berbagai pinjol ilegal yang merugikan.

Sebagai bentuk antisipasi, ada ciri-ciri pinjol ilegal yang sebaiknya dikenali. Adapun ciri-ciri pinjol ilegal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tidak Memiliki Izin Resmi dari OJK

Di Indonesia, pinjaman online dapat dinyatakan legal hanya jika lembaga finansial yang menyediakannya telah terdaftar dan mengantongi izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Pasalnya, OJK memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur penyedia jasa keuangan di Indonesia, termasuk dalam hal pinjaman online.

Oleh karena itu, pastikan untuk mengetahui legalitas pinjaman online yang akan dipilih terlebih dahulu. Apabila pinjol tidak berizin resmi dari OJK, maka artinya belum diakui secara hukum.

Lebih lanjut, tidak ada jaminan bahwa layanan pinjol tersebut juga mematuhi standar etika, keamanan, dan regulasi lainnya yang berlaku.

2. Penawaran Pinjaman yang Mencurigakan

Penawaran pinjol tanpa persyaratan jelas dan menggunakan metode tidak etis (spamming telepon atau SMS) yang cenderung memaksa patut dicurigai.

Hal itu bisa menjadi indikasi ciri-ciri pinjol ilegal. Pasalnya, pinjaman online legal memiliki prosedur yang pasti, termasuk melakukan penilaian risiko sebelum memberikan persetujuan.

Sebaiknya hindari pihak kreditur yang menyediakan pinjaman online dengan jaminan cepat tanpa evaluasi keuangan secara menyeluruh.

3. Besaran Bunga dan Biaya yang Tidak Transparan

Dalam transaksi kredit, besaran bunga dan biaya pinjaman haruslah ditentukan secara transparan. Sayangnya, hal ini tidak berlaku pada layanan pinjaman online ilegal.

Informasi tersebut sering kali tidak diberikan dengan jelas sekaligus terperinci. Bahkan, terkadang ada biaya tersembunyi atau tambahan yang dikenakan tanpa pemberitahuan.

Akibatnya, pihak peminjam menjadi dirugikan sebab jumlah kewajiban pembayaran kreditnya naik secara signifikan.

4. Ketidakjelasan Identitas Pinjaman Online

Saat memilih layanan pinjol, maka pastikan bahwa identitasnya kredibel. Artinya, ada informasi tentang nama perusahaan penyedia kredit, alamat, kontak, hingga platform digital resmi.

Hal itu akan memudahkan bagi pihak debitur untuk mengajukan keluhan maupun melakukan pelacakan jika terjadi masalah dalam proses transaksi atau penagihan.

Pasalnya, pinjol ilegal biasanya menggunakan identitas yang cenderung berubah-ubah dan tidak profesional. Informasi terkait legalitas serta kepatuhan operasionalnya pun tidak jelas.

5. Pemberian Pinjaman yang Besar dengan Sangat Mudah

Umumnya, setiap layanan pinjol mempunyai limit yang berbeda-beda. Pinjol ilegal kerap kali memberikan penawaran limit kredit yang besar dengan waktu tenor panjang.

Hal ini mungkin dinilai sebagai kemudahan. Tetapi, perlu dipahami bahwa penawaran tersebut juga bisa menimbulkan risiko keuangan jangka panjang.

Limit pinjaman besar dengan waktu tenor panjang menyebabkan utang sulit diselesaikan karena bunga yang dikenakan kerap kali tergolong tinggi.

6. Akses Data Pribadi Secara Berlebihan

Ketika mengajukan pinjaman online, biasanya permintaan akses yang diperbolehkan hanya untuk lokasi, mikrofon, dan kamera sesuai regulasi dari OJK.

Namun, jika terdapat permintaan izin akses yang tidak masuk akal, seperti ke galeri atau seluruh kontak, maka lebih baik blokir akses dan uninstall aplikasi tersebut.

Sebab, ini termasuk ciri-ciri pinjol ilegal. Akses data pribadi secara berlebihan dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab, salah satunya sebagai alat intimidasi penagihan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: