Prabowo Terima Laporan Penonaktifan Sahroni hingga Eko Patrio

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari para sejumlah pimpinan partai politik terkait penonaktifan beberapa anggota partainya di DPR pada Minggu (31/8/2025).
Prabowo mengatakan, beberapa anggota partai politik dinonaktifkan dari DPR karena telah membuat pernyataan yang keliru hingga memicu amarah dari rakyat.
“Dalam rangka menyikapi apa yang menjadi aspirasi murni dari masyarakat, saya menerima laporan dari para ketua umum partai politik,” kata Prabowo di Istana Kenegaraan Jakarta.
“Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaannya di DPR RI,” tambah Prabowo.
Prabowo berujar, mereka tak lagi menjadi wakil rakyat di Senayan sejak Senin (1/9/2025) besok.
“Bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru,” ujar Prabowo.
Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR RI. Langkah ini diambil menyusul dinamika sosial dan politik yang berkembang, serta sebagai bentuk respons terhadap suara dan aspirasi masyarakat yang belakangan semakin lantang.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim. Efektif per 1 September 2025, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.
Selanjutnya, dua anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yakni Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) resmi dinonaktifkan.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi menjelaskan Keputusan ini diambil setelah melalui rapat internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN dalam rangka mencermati dinamika politik yang berkembang di tengah masyarakat.
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu