Presiden Prabowo Instruksikan Penindakan Tegas Terhadap Pelaku Penjarahan, TNI-Polri Siap Bertindak

Oleh: Imantoko Kurniadi
Minggu, 31 Agustus 2025 | 19:39 WIB
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. (Foto/Tangkapan Layar)
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. (Foto/Tangkapan Layar)

BeritaNasional.com -  Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi khusus dalam merespons situasi nasional yang tengah berkembang, terutama terkait aksi penjarahan dan perusakan fasilitas.

Menurut Sjafrie, Presiden menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminal yang merusak ketertiban umum dan melanggar hukum, termasuk penjarahan yang menyasar properti pribadi maupun fasilitas negara.

"Presiden memberi penegasan agar supaya semua tindakan pelanggaran yang bersifat kriminal baik itu perusakan benda, fasilitas umum dan harta milik pribadi supaya dilaksanakan satu penindakan tegas secara hukum," kata Sjafrie saat memberikan keterangan di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).

Lebih lanjut, Sjafrie menekankan bahwa aparat keamanan tak boleh ragu mengambil tindakan jika keselamatan masyarakat atau pejabat negara terancam.

"Apabila terjadi hal menyangkut keselamatan bagi pribadi maupun pemilik rumah pejabat yang mengalami penjarahan, petugas tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kerusuhan dan penjarahan yang memasuki wilayah pribadi, institusi negara yang memang sudah dipastikan dalam keadaan aman," sambungnya.

Sebagai catatan pemerintah kini fokus memastikan situasi tetap terkendali, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan fasilitas vital negara dari tindakan anarkistis.

Dengan arahan langsung dari Presiden, aparat keamanan diinstruksikan untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba menciptakan kekacauan.

Arahan Presiden Prabowo

Sebelumnya Presiden Prabowo menanggapi gelombang unjuk rasa yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir.

Ia menegaskan, meski negara menjamin kebebasan berpendapat, tindakan melanggar hukum dalam demonstrasi tidak akan ditoleransi.

"Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998," ujar Prabowo di Istana Negara.

Namun, Prabowo menyayangkan adanya aksi massa yang berujung ricuh dan merugikan publik. Ia menyebut aksi anarkis seperti perusakan fasilitas umum dan penjarahan sudah masuk ranah pelanggaran hukum dan tidak bisa lagi dianggap sebagai penyampaian aspirasi semata.

"Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku. Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti," tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: