Polri Amankan 3.195 Orang terkait Aksi Demo

BeritaNasional.com - Markas Besar Kepolisian RI mencatat sebanyak 3.195 orang diamankan terkait rangkaian aksi demonstrasi yang berlangsung pada periode 25-31 Agustus 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penangkapan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda di Indonesia.
"3.195 orang yang diamankan di 15 Polda di wilayah Indonesia," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (1/9/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 387 orang telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Sebanyak 55 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebelumnya.
Sementara itu, 2.753 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan di Polda jajaran. Trunoyudo menegaskan data yang ada saat ini masih bersifat sementara.
"Ini data sementara yang terhimpun," pungkasnya.
Berikut rincian jumlah orang yang diamankan terkait aksi demo hingga Minggu (31/8/2025):
1. Polda Metro Jaya: 1.240 orang.
2. Polda Jawa Timur: 709 orang (173 telah dipulangkan, 485 masih diperiksa, 51 ditetapkan tersangka).
3. Polda Jawa Tengah: 653 orang dalam tahap pemeriksaan.
4. Polda Jawa Barat: 147 orang (23 telah dipulangkan, 124 masih diperiksa).
5. Polda Bali: 138 orang (38 telah dipulangkan, 100 masih diperiksa).
6. Polda Kalimantan Barat: 91 orang (86 telah dipulangkan, 5 masih diperiksa).
7. Polda Sumatera Selatan: 63 orang dalam tahap pemeriksaan.
8. Polda DIY: 60 orang dalam tahap pemeriksaan.
9. Polda Sumatera Utara: 50 orang (48 telah dipulangkan, 2 masih diperiksa karena positif narkoba).
10. Polda Jambi: 17 orang telah dipulangkan.
11. Polda Banten: 15 orang dalam tahap pemeriksaan.
12. Polda Sulawesi Barat: 6 orang dalam tahap pemeriksaan.
13. Polda Papua Barat Daya: 4 orang ditetapkan tersangka.
14. Polda Sulawesi Tengah: 1 orang telah dipulangkan.
15. Polda NTB: 1 orang telah dipulangkan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu