DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset Dituntaskan

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memprioritaskan RUU Perampasan Aset untuk disahkan menjadi undang-undang. Langkah DPR tersebut sebagai bagian menjawab tuntutan masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan kepada perwakilan mahasiswa akan mempercepat sejumlah penyelesaian undang-undang. Terutama RUU Perampasan Aset. Saan menyampaikan ketika pertemuan dengan perwakilan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
"Titik tekannya adalah terhadap RUU Perampasan Aset. Tentu DPR berkomitmen untuk membahas dan menyelesaikan ini," ujar Saan.
RUU Perampasan Aset ini beririsan dengan sejumlah undang-undang. Terutama yang terkait dengan tindak pidana korupsi, seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHAP. Karena itu DPR lebih dulu akan memastikan tidak ada tumpang tindih regulasi.
"Bahwa ada undang-undang yang terkait juga dengan RUU Perampasan Aset, saling terkait ya. Supaya tidak tumpang tindih, ini perlu disinkronkan karena ada yang namanya Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang TPPU sedang kita bahas. Itu terkait Undang-Undang KUHAP," ujar Saan.
"Karena ini saling terkait nanti supaya tidak tumpang tindih, maka yang pertama akan diselesaikan dalam waktu yang tepat adalah KUHAP, dan setelah itu baru kita akan masuk dalam Undang-Undang Perampasan Aset, karena empat undang-undang ini terkait perampasan aset," paparnya.
Saan juga menyampaikan bahwa DPR berkomitmen menguraikan masalah yang ada di tengah masyarakat. Salah satunya percepatan proses legislasi demi terwujudnya hukum yang berkeadilan.
"Apa yang kita lakukan ini adalah sebagai niat baik kita sebagai rasa cinta terhadap tanah air untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang kita hadapi akhir-akhir ini," tegasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu