Polri Cari Akun Medsos yang Hasut Penjarahan dan Pengrusakan Selama Demo

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri sampai saat ini masih mencari sejumlah akun-akun media sosial yang diduga telah melakukan penghasutan melakukan penjarahan ataupun pengrusakan beberapa fasilitas umum selama demonstrasi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pencarian dilakukan dengan menggunakan metode patroli siber untuk mendeteksi akun-akun yang telah menghasut.
"Jadi terkait dengan penyelidikan dan pengusutan akun-akun ini masih tetap berlanjut jadi kita masih tetap dalami," kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, dikutip Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, arahan itu juga telah diteruskan ke seluruh Polda dan jajaran di seluruh wilayah. Hal ini guna mencegah terjadinya kerusuhan akibat dari hasutan akun-akun media sosial.
"Kita tetap melakukan patroli siber untuk melihat apakah ada akun-akun lain yang masih memprovokasi, yang juga akun-akun lain yang terkait dengan yang sudah kita penangkapan yang belum dilakukan penindakan," tuturnya.
Sementara dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dari lima laporan polisi (LP) yang berbeda-beda, yakni WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat (831 pengikut) dan KA (24) dengan akun @aliansimahasiswapengunggat (202.000 pengikut).
Keduanya, ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan manipulasi pemberitaan terkait dengan larangan demo untuk pelajar dari Presiden KSPI, Said Iqbal.
"Visualisasinya jelas, mana yang dirubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah maka terlihat dalam visualisasi," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).
Selanjutnya, LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati (4.008 pengikut. LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional. Turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat demo.
"Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Himawan.
Kemudian, CS (30) pemilik akun Tiktok @Cecepmunich, karena membuat konten provokatif untuk menyerang Bandara Soekarno-Hatta. Namun, dia tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor per minggu.
Termasuk IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 (2.281 pengikut) yang jadi tersangka setelah diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah pejabat seperti Uya Kuya, Eko Patrio hingga Puan Maharani.
Terakhir, SB pemilik akun Facebook Nannu dan G akun Facebook Bambu Runcing untuk menghasut masyarakat melakukan penjarahan di rumah pejabat. Keduanya merupakan suami istri dan mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni.
Atas tindakan hasutan yang dilakukan tujuh tersangka, Himawan mengimbau agar masyarakat bisa bijak bermedia sosial dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial," tuturnya.
Adapun mereka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Kemudian, Pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun. Sampai, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu