Pelecehan Seksual Masih Terjadi, TP KAI Gandeng Komunitas Beriikan Edukasi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 19 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Kereta commuter line melintas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Kereta commuter line melintas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) merilis jumlah kejadian pelecehan seksual yang masih terjadi di Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan pelecehan seksual masih terjadi bahkan sejak Januari hingga Oktober tahun 2025 ada 36 laporan kasus tersebut.

“Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian terjadi di KAJJ," ungkapnya.

Angka laporan tersebut menjadi pengingat penting dan dibutuhkan edukasi serta kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika.

Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya penumpang kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jakarta menggandeng komunitas pecinta kereta api melakukan sosialisasi anti-pelecehan seksual.

Kegiatan tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk area Stasiun Jatinegara, Sabtu (18/10/2025) dengan menggandeng komunitas pecinta kereta api Train Photograph dan Jejak Railfans.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para penumpang kereta diberi edukasi mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, langkah-langkah pencegahan serta mekanisme pelaporan cepat apabila terjadi insiden di area stasiun maupun di dalam kereta api.

"Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121 atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya," katanya.

Ia berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, para penumpang semakin berani melawan dan melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan. KAI tidak akan menolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apapun.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penumpang yang kedapatan melakukan tindak pelecehan seksual di kereta maupun stasiun akan masuk daftar hitam (blacklist).

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga tidak dapat lagi naik kereta.

Dia menegaskan, transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan. Tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: