Luncurkan Gernas RANA, Simak Hotline Pelaporan Penyimpangan di Pesantren dan Madrasah

Oleh: Kiswondari
Senin, 13 Juli 2026 | 07:32 WIB
Kemenag dan sejumlah kementerian terkait luncurkan Gernas RANA di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/7/2026). (BeritaNasional/Kemenag)
Kemenag dan sejumlah kementerian terkait luncurkan Gernas RANA di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/7/2026). (BeritaNasional/Kemenag)

BeritaNasional.com - Melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA), pemerintah memastikan pesantren dan madrasah jadi ruang aman bagi anak-anak. Gerakan ini bertujuan untuk memastikan setiap anak dapat belajar, beribadah, dan berkembang dalam lingkungan pendidikan yang aman, sehat, penuh kasih sayang, serta terbebas dari kekerasan fisik, seksual, psikis, dan digital. Masyarakat pun diminta proaktif melaporkan penyimpangan melalui hotline SAPA 129.

“Hari ini kita meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Ini bukan hanya program. Ini adalah komitmen sekaligus ajakan untuk bergerak bersama,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat peluncuran Gernas RANA sekaligus pembukaan Masa Taaruf Santri (Mata Santri) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).

Menurut Nasaruddin, pesantren dan madrasah memiliki peran penting dalam membentuk pengetahuan, karakter, dan kehidupan spiritual anak. Karena itu, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan harus menjadi bagian utama dalam tata kelola lembaga pendidikan keagamaan.

“Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban merawatnya. Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat ia belajar mengaji dan mengenal Tuhannya,” ujarnya.

Melalui Gernas RANA, pemerintah mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak, baik di rumah, satuan pendidikan, lingkungan sekitar, maupun ruang digital. Gerakan ini juga mengajak keluarga, guru, pengasuh pesantren, pengelola madrasah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan ruang yang mendukung anak belajar, bermain, berkarya, dan meraih cita-cita.

Untuk memastikan anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, kata Menag, masyarakat didorong untuk tidak diam apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129 agar setiap kasus dapat segera ditindaklanjuti dan anak memperoleh perlindungan, pendampingan, serta penanganan yang diperlukan.

Nasaruddin menjelaskan, pelaksanaan Gernas RANA di pesantren bertumpu pada lima pilar utama antara lain, penguatan regulasi dan tata kelola, pencegahan melalui Kurikulum Berbasis Cinta, penyediaan sarana yang layak dan aman, layanan pengaduan Telepontren, serta kolaborasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.

Menag berpandangan, implementasi Kurikulum Berbasis Cinta mulai menunjukkan dampak positif dalam memperkuat hubungan antara guru dan peserta didik, santri dan lingkungan, serta lembaga pendidikan dan masyarakat.

“Pada bulan lalu kita melakukan pertemuan dengan para pengawas guru madrasah dan pengawas pesantren di Jawa Barat. Testimoni yang kita peroleh, semenjak diterapkan Kurikulum Berbasis Cinta ternyata begitu banyak dan begitu dalam efeknya,” jelasnya.

Kurikulum Berbasis Cinta ini tidak hanya memperkuat proses pembelajaran, tetapi juga membangun relasi yang lebih manusiawi, saling menghormati, dan penuh kepedulian di lingkungan pendidikan.

“Bagaimana relasi antara guru dan anak, bagaimana relasi antara santri dengan lingkungan hidupnya, dan bagaimana relasi santri bersama masyarakat sekitarnya,” lanjutnya.

Selain mencegah kekerasan, Kementerian Agama (Kemenag) juga akan membenahi tata kelola pendidikan keagamaan dengan memperjelas definisi dan standar pondok pesantren serta kiai. Langkah ini diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai lembaga pendidikan yang memenuhi ketentuan, memiliki tata kelola yang baik, dan mampu memberikan pelindungan kepada peserta didik.

“Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang mempraktiskan menamakan diri pondok pesantren. Kiai juga harus ada rukun-rukunnya. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang negatif karena adanya salah pemahaman,” ungkap Menag.

Oleh karena itu, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta ini mengajak para pengasuh pesantren dan pimpinan lembaga pendidikan membangun budaya keterbukaan dalam menangani persoalan kekerasan terhadap anak. Menurutnya, keterbukaan bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk tanggung jawab dan keberanian lembaga untuk memperbaiki diri.

“Mari kita jadikan keterbukaan sebagai tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak menyelamatkan nama baik. Ia hanya menunda luka yang lebih mendalam,” imbaunya.

Menag juga berharap bahwa Gernas RANA dapat membangun kesadaran bersama bahwa tidak boleh ada ruang yang membiarkan kekerasan terhadap anak.

“Mudah-mudahan hari-hari akan datang tidak ada lagi cerita kekerasan di ruang sekolah, di ruang kelas, di ruang publik, di ruang keluarga, di ruang mana pun juga. Tidak ada ruang kekerasan di bumi Indonesia ini,” harap Nasaruddin. 

Senada, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, Gernas RANA tidak boleh berhenti pada sosialisasi, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata di keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, dan ruang digital.

Pratik pun mengapresiasi Pondok Pesantren Al-Hamidiyah yang telah memiliki regulasi, komite etik, dan mekanisme pengaduan. Praktik tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan lainnya.

Dalam peluncuran Gernas RANA, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno, Menag periode 2014–2019 Lukman Hakim Saifuddin, serta jajaran pejabat kementerian dan lembaga.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: