Situasi di Dalam Mobil Rantis saat Lindas Affan Terungkap di Sidang Etik

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 September 2025 | 13:47 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau jalannya sidang etik pelanggaran anggota brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (Rantis) Brimob saat melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. 

Selama jalannya sidang etik yang digelar sejak kemarin terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae dilanjutkan hari ini Bripka Rohmat selaku sopir dari mobil rantis baracuda Brimob.

“Kalau kemarin konstruksinya kan, kepada kareba di situ ada komandannya. Bagaimana level pertanggungjawaban komando, kendali komandan terhadap situasi,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Sementara untuk sidang hari ini terhadap Bripka Rohmat, lanjut Anam, kemungkinan akan mendalami terkait situasi saat dirinya menyetir mobil rantis hingga berujung melindas Affan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

“Nah kalau ini kan sopir. Bagaimana dia melihat situasi faktual yang ada di sekitar dia? Soal massa, soal psikologi dia, termasuk apakah dia melihat atau tidak? Dalam posisi Almarhum kalau di video itu kan bukan berdiri,” ujarnya.

“Tapi kayak ada membungkuk gitu ya. Apakah dia bisa melihat apakah tidak? Tingginya rantis, sama panjangnya moncongnya rantis dan situasi seketika itu, terus kaca yang ada ram, ram kacanya itu bagaimana posisi dia melihat apakah tidak?” tambah Anam.

Menurutnya, semua pertanyaan itu penting untuk bisa menilai sejauh mana tindakan dari Bripka Rohmat. Sehingga sanksi etik yang dijatuhkan majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bisa sesuai, termasuk pidananya.

“Karena itu penting untuk meletakkan sejauh mana tindakan itu. Dalam konteks situasi etik maupun nanti dalam konteks pidana pertanggungjawaban. Semoga ini bisa diurai sedemikian rupa,” tuturnya.

Sidang Etik Bripka Rohmat

Sebelumnya, sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar setelah, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae yang dijatuhi sanksi sanksi etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) pada sidang Rabu (3/9/2025) kemarin 

Adapun setelah sidang dari Bripka Rohmat, nantinya secara bergiliran akan dilanjutkan sidang untuk lima anggota Brimob lainnya yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

Menurut Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya ini masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus hingga penundaan pendidikan. 

"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," pungkasnya.

Adapun dalam kasus ini, total telah ada tujuh anggota brimob yang terancam sanksi etik, imbas tragedi Affan Ojol yang meninggal setelah dilindas rantis berisi ketujuh Brimob tersebut

Mereka adalah Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis) yang telah dijatuhkan sanksi pelanggaran etik berat.

Kemudian untuk Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David disanksi melanggar etik sedang dengan posisi duduk di kursi penumpang belakang.

“Seperti diketahui bahwa proses penanganan oleh propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, marathon. Sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers, Sabtu (30/8/2025).
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: