Menko Yusril: 583 Perusuh saat Demo Agustus Diproses Hukum

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 08 September 2025 | 14:18 WIB
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Istimewa)
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Pemerintah tengah menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam menyikapi demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025 kemarin.

Salah satunya adalah data terbaru terkait total pendemo yang sempat diamankan selama demonstrasi, total ada 5.400 orang diamankan telah ada 4.861 dipulangkan, lalu 583 orang diproses hukum.

“Di antara semua mereka yang kemudian ditangkap dan ditahan itu sudah dihimpun bukti-bukti bahwa 583 orang di seluruh Indonesia itu akan diambil satu langkah hukum,” ujar Yusril saat jumpa pers, Senin (8/9/2025).

Meski demikian, Yusril menegaskan bagi mereka yang diproses hukum apabila terbukti akan dilanjutkan ke proses pengadilan. Dengan jaminan seluruh haknya dipenuhi, termasuk apabila ada status anak berhadapan dengan hukum.

“Bahwa hak-hak dari mereka yang dilanjutkan perkaranya itu akan dijamin dan dilindungi dan juga kami akan pastikan apakah mereka didampingi oleh advokat oleh penasihat hukum atau tidak,” jelasnya.

“Kalau tidak maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka begitu juga selama mereka ditahan apakah hak-hak mereka HAM mereka dipenuhi atau tidak,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan jika 583 orang yang berhadapan dengan hukum imbas aksi demonstrasi berujung ricuh, tersebar di beberapa wilayah.

Mulai dari wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, kemudian Surabaya Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya yang saat ini masih ditangani Polda masing-masing daerah dengan asesmen Bareskrim Polri.

“Bareskrim menghimpun semua 583 tersangka tersebut sedang dilakukan kajian dan analisa secara mendalam, siapa yang menjadi aktor intelektualnya, siapa yang menjadi penyandang dananya dan siapa yang menjadi operator lapangannya, serta pelaku-pelaku yang saat ini sedang berproses ya,” imbuhnya.

Adapun ratusan orang yang berhadapan dengan hukum nantinya akan diproses sesuai dugaan pelanggarannya, mulai dari pengrusakan, pembakaran, hingga penjarahan yang telah terjadi.

“Proses pembuktian secara ilmiah ini merupakan satu keharusan bagi seluruh penyidik untuk dapat membuktikan sampai kasus ini maju ke persidangan nantinya,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: