Pemerintah Tegaskan Penanganan Demonstrasi Sesuai Hukum dan HAM

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 05 September 2025 | 13:30 WIB
Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra. (BeritaNasional/dok Menkum)
Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra. (BeritaNasional/dok Menkum)

BeritaNasional.com -  Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan setiap langkah penanganan situasi nasional, termasuk demonstrasi, berjalan sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Yusril usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Presiden sambung dia, telah menekankan pentingnya soliditas jajaran pemerintah dalam menghadapi situasi nasional. 

Ia memastikan aparat penegak hukum harus bertindak sesuai aturan dengan tetap mengedepankan prinsip HAM.

“Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” ujarnyam 

Penegakan hukum secara tegas hanya diberlakukan terhadap pihak yang menyalahgunakan aksi demonstrasi untuk melakukan tindak pidana. 

“Itu ditegaskan oleh Pak Presiden. Penegakan hukum yang tegas dilakukan terhadap orang yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk perusakan, pembakaran, dan pencurian,” jelasnya.

Meski begitu, ia menekankan setiap tindakan aparat tetap harus mengikuti aturan hukum.

"Mereka yang mungkin dipanggil, diperiksa, atau ditahan itu tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak,” ucapnya. 

Ia pun menegaskan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan perlindungan hak-hak warga negara.

“Rakyat tidak perlu merasa takut atau khawatir, karena pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan dengan damai, tertib, dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: