KPK Bakal Koordinasi Dengan Jampidsus untuk Periksa Nadiem Makarim

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mendalami dugaan korupsi layanan Google Cloud.
Hal itu diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menjadi saksi penting dalam perkara itu, sudah ditahan dan dijadikan tersangka Kejaksaan Agung.
“Itu kan beda (kasus Google Cloud dan Chromebook). Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus,” ujar Setyo di kompleks parlemen Senayan Jakarta, dikutip jumat (5/9/2025).
Ia mengatakan koordinasi antar lembaga penting dilakukan lantaran Kejagung sudah menahan Nadiem. Menurut Setyo, Nadiem sejatinya bakal dipaggil ulang jika saat ini belum ditahan.
“Dengan para penyidiknya kalau memang ada proses. Ya kalau sudah upaya paksa ya, kalau statusnya dia masih di rumah dipanggil ya panggilannya ditujukan ke rumah,” tuturnya.
Terkait peluang memanggil beberapa saksi dari kalangan mantan staf khusus Nadiem, Setyo mengatakan peluang itu ada. Akan tetapi, dia mengingatkn kasus itu dalam tahap penyelidikan.
“Nah ini kan proses masih penyelidikan, penyelidikan itu kan artinya bahwa yang kami lakukan berarti lagi melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya,” kata dia.
“Ya banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan,” imbuh Setyo.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025).
Penetapan ini dilakukan dalam pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook.
"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nurcahyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Nadiem, setelah kurang lebih 120 saksi dan empat ahli dimintai keterangan oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Sehingga untuk kepentingan pengembangan penyidikan, Nadiem saat ini dilakukan penahanan di rumah tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu