Datang ke Makassar, Yusril Ingatkan Penanganan Tersangka Kerusuhan Agustus Harus Sesuai Aturan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 10 September 2025 | 17:44 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kiri) menemui Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (Foto/Istimewa)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kiri) menemui Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra turun langsung untuk memastikan penanganan pascademo berujung kerusuhan Agustus 2025 dilakukan sesuai aturan.

Pernyataan itu menanggapi aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Makassar berujung aksi pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar menewaskan tiga orang. 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah hukum berjalan sesuai aturan, adil, dan tidak mengabaikan prinsip perlindungan hukum serta hak asasi manusia,” kata Yusril saat pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman di Rumah Dinas Gubernur Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Yusril mengingatkan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh pemerintah harus sesuai mekanisme yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip perlindungan hukum dan hak asasi manusia.

“Pemerintah mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum (law enforcement), namun tetap mengedepankan keadilan,” ujar Yusril.

Termasuk dalam penanganan hukum terhadap 42 orang yang telah ditahan akibat kerusuhan di Makassar yang terdiri atas  40 orang asal Makassar dan 2 orang dari Palopo.

Mereka semua, kata Yusril, harus ditangani dengan tetap memperhatikan arahan presiden di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan, khususnya dalam kerangka pemulihan.

Sebagaimana hasil kunjungan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/9). Yusril memastikan. Di antara 68 tersangka yang ditahan, tidak ditemukan indikasi tindak pidana makar maupun terorisme.

“Seluruh kasus yang menjerat para tersangka berkaitan dengan tindak pidana umum serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya.

Adapun, pertemuan ini turut hadir Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Rusdi Hartono, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, serta Sekretaris Menko (Sesmenko) Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya. 

Turut Hadir Staf Khusus Bidang Media dan Komunikasi Kemenko Kumham Imipas Iqbal Fadil, Staf Khusus Bidang Administrasi Kemenko Kumham Imipas Hardito Sandy Pratama, serta para Kepala Kantor Wilayah dibawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: