Balas Surat Delpedro Cs, Menko Yusril Tegaskan Tak Ada yang Bisa Intervensi Pengadilan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto/istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah dan Polri tidak akan melakukan intervensi apa pun dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka yang ditulis oleh Delpedro, seperti dalam unggahan akun Instagram @lbh_jakarta.

Intinya, meminta agar para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025. 

"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O., semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," kata Yusril dalam keteranganya dikutip Jumat (17/10/2025) 

Lantas, siapa yang hadir di persidangan, baik termohon maupun penyidik, kata Yusril, bergantung kepada siapa yang diberi kuasa oleh termohon jajaran Polda Metro Jaya.

Sementara itu, waktu sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal tujuh hari. Yusril memandang jika Polda Metro Jaya yang diwakili oleh penyidik atau siapapun diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.

"Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon. Polisi pasti rugi," kata Yusril.

Di sisi lain, Yusril menyarankan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan sebagai penggugat, dalam hal ini para tersangka terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus, fokus pada substansi gugatan praperadilan. 

Sebab, dalam gugatan praperadilan, jangan sampai mencampuradukkan hukum formiel dan materiel karena tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan pada para tersangka.

"Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan yang diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan. Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan," jelas Yusril.

Diketahui, Delpedro Marhaen bersama Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus.

Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Namun, dalam jalannya sidang beberapa waktu lalu, Delpedro kembali menulis surat dari dalam Rutan Polda Metro Jaya. Isinya menyinggung pernyataan Yusril untuk memastikan peradilan yang adil dan perlindungan hak-hak tersangka.

"Oleh karenanya, Saudara Yusril harus bisa menjamin para penyidik hadir dan tidak mangkir dari sidang praperadilan saya, Muzaffar, dan Syahdan pada Jumat, 17 oktober 2025, pukul 09.00 wib di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan," kata Delpedro dalam suratnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: