BAM DPR Terima Aspirasi Ojol Soal Potongan Aplikator

BeritaNasional.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima audiensi Aliansi Pengemudi Online Bersatu. Para pengemudi ojek online meminta potongan aplikator sebesar 15% dikurangi menjadi 10%.
"Mereka membawa aspirasi supaya potongan aplikator yang selama ini memberatkan mereka itu dikurangi potongannya menjadi 10% saja. Tentu 10% ini, sisanya 90% untuk para pengemudi ojol ya," ujar Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan alias Aher usai pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Apalagi para pengemudi ojol harus dipotong lagi 5% untuk jaminan sosial. Sehingga saat ini potongan aplikator mencapai 20%.
"Kalau kemudian potongan tersebut hanya 10% potongan 5% mungkin bisa dibincangkan, tapi aspirasinya mengatakan yang 5% pun serahkan lagi saja kepada para pengemudi seluruhnya. Meskipun di akhir tidak ada jaminan sosial yang disetting oleh para aplikator, tapi kalau permintaan seperti itu saya kira tidak ada persoalan sehingga yang murni dipotong itu hanya 10% saja," kata Aher.
Selanjutnya, BAM akan memanggil pihak aplikator untuk mendiskusikan tuntutan pengemudi ojol. BAM juga akan berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan sebagai regulator dan juga Kementerian Ketenagakerjaan sampai BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita akan panggil aplikator, kita akan undang aplikator untuk berdiskusi di sini, saat yang sama juga BAM bisa melakukan FGD dengan para pihak. Kan beragam pihak nih ceritanya, jadi urusan regulasinya ada di Kemenhub, urusan regulasi ketenagakerjaannya seperti apa, hubungan antara para driver dengan aplikator itu ada di kementerian naker, kemudian urusan jaminan sosialnya ada di BPJS ketenagakerjaan, juga ada di Jasa Raharja karena ini adalah kendaraan bermotor kan, kemudian yang lain-lainnya saya kira itu ya," kata Aher.
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu