Tidak Ada Penaikan Tarif Parkir Jakarta, Pramono: Itu Tidak Benar

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 11 September 2025 | 09:00 WIB
Sejumlah kendaraan parkir di tempat parkir di Medan Merdeka Barat, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Sejumlah kendaraan parkir di tempat parkir di Medan Merdeka Barat, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo membantah ada isu yang beredar tentang rencana penaikan tarif parkir di Ibu Kota.

"Jadi, sampai hari ini, belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Sehingga apa yang disampaikan, saya enggak tahu siapa yang menyampaikan itu, itu tidak benar,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta.

Ia menjelaskan saat pemerintah DKI sedang mengkaji penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai (cashless) serta pengaturan ulang sistem perparkiran.

Namun, dia menegaskan belum ada keputusan resmi soal tarif parkir.

Namun jika memang nantinya ada kebijakan baru tarif parkir hal itu harus melalui persetujuan gubernur.

"Bahwa kita sedang mengkaji 'cashless' untuk parkir dan mengaturnya, iya. Tapi, belum pernah ada keputusan apa pun (soal tarif parkir). Kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur," kata dia, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta pada Senin (8/9/2025) sempat mengunggah informasi mengenai rencana penyesuaian tarif parkir di Jakarta.

Disebutkan, kebijakan baru itu disiapkan untuk menggantikan aturan lama yakni Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Dalam unggahan tersebut, Dishub DKI juga menampilkan perbandingan tarif parkir Jakarta dengan kota-kota lain di Indonesia.

Saat ini, tarif parkir mobil di Jakarta sebesar Rp5.000 per jam, lebih rendah dibanding Tangerang Selatan Rp6.000 dan Surabaya Rp8.000.

Untuk motor, tarif di Jakarta Rp2.000, sama dengan sebagian besar kota lain, sementara bus dan truk dikenakan dikenakan Rp8.000–Rp12.000. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: