Majelis Umum PBB Mengadopsi Draf Resolusi Dukung Solusi Dua Negara

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Sabtu, 13 September 2025 | 20:00 WIB
PBB dukung solusi dua negara (Foto/Pixabay)
PBB dukung solusi dua negara (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly/UNGA) mengadopsi sebuah draf resolusi yang mengesahkan Deklarasi New York (New York Declaration) tentang Penyelesaian Damai Isu Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara.

UNGA meloloskan resolusi tersebut dengan perolehan suara 142 setuju, 10 tidak setuju, dan 12 abstain.

Deklarasi New York, yang diedarkan dalam konferensi internasional tingkat tinggi yang diadakan di PBB pada akhir Juli, menetapkan sebuah jalur yang berorientasi pada tindakan menuju penyelesaian damai konflik Israel-Palestina dan perwujudan solusi dua negara.

Draf resolusi itu diperkenalkan oleh Prancis dan Arab Saudi, selaku dua ketua bersama konferensi tersebut, bersama dengan para ketua bersama kelompok-kelompok kerjanya.

Pengamat tetap Negara Palestina, sembari berterima kasih kepada negara-negara yang memberikan suara untuk mengesahkan dokumen tersebut, mengajak "pihak-pihak yang masih mendorong opsi perang dan kehancuran" untuk mendengarkan akal sehat.

Opsi perdamaian adalah untuk semua orang yang ingin memiliki solusi dua negara, dan membuka pintu bagi integrasi di seluruh Timur Tengah dan memungkinkan kawasan tersebut mencapai potensinya dalam hal pembangunan dan kerja sama, ujarnya.

Perwakilan Prancis mengatakan, deklarasi tersebut menjabarkan satu peta jalan untuk mewujudkan solusi dua negara, yang menurutnya melibatkan gencatan senjata segera di Gaza dan pembebasan semua sandera.

Hal itu melibatkan pembentukan Negara Palestina yang layak dan berdaulat, perlucutan senjata Hamas dan pengecualian Hamas dari pemerintahan di Gaza, serta normalisasi antara Israel dan negara-negara Arab, katanya.

Sebelum pemungutan suara, perwakilan Amerika Serikat menyatakan bahwa negaranya menolak Deklarasi New York, dan menyebut tindakan UNGA atas rancangan resolusi tersebut sebagai "aksi publisitas lainnya yang keliru dan tidak tepat waktu" yang justru merusak upaya diplomatik serius dalam mengakhiri konflik tersebut.

Sumber: Antara
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: