Orang Tua Penelantaran Anak di Pasar Kebayoran Lama Ternyata Pasangan Sesama Jenis

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 15 September 2025 | 11:18 WIB
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak merilis pelaku penganiayaan anak. (Foto/Istimewa)
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak merilis pelaku penganiayaan anak. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Fakta baru berhasil terungkap dari hasil penyidikan kasus dugaan penelantaran dan kekerasan berat terhadap anak perempuan berinisial AMK (9) oleh tersangka orang tua korban, yakni EF alias YA (40) dan SNK (42).

Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diketahui EF yang kerap disapa Ayah Juna dan SNK sebagai ibu kandung korban adalah pasangan sejenis atau lesbian.

"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo dalam keteranganya dikutip Senin (15/9/2025).

Prasetyo menyebutkan kedua pelaku ini diduga sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban di kebun tebu.

“Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas,” ungkapnya.

Adapun, penangkapan ini dilakukan ketika penyelidikan kasus penelantaran AMK diusut Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

"Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo. Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri," ujarnya.

Sementara itu, Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan awal kasus AMK pertama ditemukan dalam kondisi mengenaskan di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6/2025) dini hari.

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. 

Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan.

Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. 

Sampai akhirnya, korban mendapat perawatan medis hingga pendampingan psikologis dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.

“Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan,” ujar Jenderal bintang satu Polri tersebut.

Penetapan tersangka terhadap ayahnya EF alias YA dan ibunya, SNK, dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Mereka dijerat sesuai Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: