RUU Pengelolaan Ruang Udara Disetujui Dibawa ke Rapat Paripurna

BeritaNasional.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara telah menyelesaikan pembahasan. Pansus DPR menyetujui RUU Pengelolaan Ruang Udara dibawa ke rapat Paripurna.
"Apakah kita menyetujui untuk kita setuju dilanjutkan kepada sidang pembicaraan tingkat kedua," ujar Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara sudah bergulir sejak Maret 2025. Dalam rapat pengambilan keputusan, seluruh fraksi dan perwakilan pemerintah sepakat untuk dibawa ke rapat paripurna.
Endipat menjelaskan, RUU Pengelolaan Ruang Udara akan membuat sinkronisasi antara lembaga yang memiliki kepentingan terkait ruang udara, sehingga tidak hanya satu lembaga tertentu yang bertanggungjawab atas masalah ruang udara.
RUU ini juga memberikan payung hukum kepada kementerian terkait jika ada teknologi keudaraan terbaru, seperti balon udara pengangkut barang atau drone taxi.
"Kira kasih dalam undang-undang ini payung hukumnya itu dipegang oleh teman-teman Kementerian Perhubungan," jelas Endipat.
RUU ini juga mengatur mekanisme penyidikan jika terdapat kasus menyangkut masalah ruang udara. RUU ini memerbaiki tumpang tindih lembaga-lembaga yang menangani masalah ruang udara.
"Penyidikan selama ini kalau di ruang udara itu kadang-kadang tumpang tindih, TNI AU ngerjain apa, PPNS ngerjain apa, polisi ngerjain apa. Nah di undang-undang ini kita perjelas," jelasnya.
Setelah diambil keputusan, pansus akan melaporkan kepada pimpinan DPR agar RUU Pengelolaan Ruang Udara bisa dibawa ke rapat paripurna.
"Pansus selesai, nanti tinggal saya laporkan ke pimpinan melalui badan musyawarah," tukasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu