Kasus Kuota Haji: KPK Hati-Hati Tetapkan Tersangka, 400 Travel Diusut

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sedikitnya ada 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam pengurusan kuota tambahan untuk ibadah haji tahun 2023–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka.
Menurutnya, saat ini tim penyidik masih menelusuri aliran dana yang muncul dari dugaan praktik jual beli kuota tersebut.
“Itu kan hampir 400 travel yang membuat agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka),” ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (19/9/2025).
“Kita harus betul-betul firm, dan ini beda-beda. Masing-masing travel itu berbeda cara menjual kuotanya,” imbuhnya.
Menurut Asep, penelusuran aliran dana membutuhkan waktu karena harus diketahui siapa yang menjadi pihak terakhir yang menyimpan uang hasil transaksi kuota haji tambahan.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah mempersiapkan pengumuman penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta semua pihak bersabar menunggu gelar perkara yang akan dilaksanakan lembaga antirasuah dalam waktu dekat.
“Pertama, sedang kami siapkan. Jadi, kita sama-sama tunggu secepatnya,” ujar Budi.
Budi menegaskan, pengumuman nama tersangka kasus kuota haji tidak akan memakan waktu lama, sebab KPK berkomitmen menuntaskan proses tersebut secepat mungkin.
Saat ditanya apakah terdapat kendala dalam pengumuman tersangka, Budi menyatakan bahwa tidak ada hambatan berarti dan proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya.
“Sejauh ini, penyidikan berjalan baik. Tidak ada kendala dan progresif,” katanya.
"Termasuk (menyampaikan) update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu