KPK Telusuri Dalang di Balik Pembagian Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 19 September 2025 | 14:32 WIB
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah menelusuri siapa pihak yang pertama kali menggagas skema pembagian kuota haji 2024.

Skema yang dimaksud adalah pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dinilai menyimpang dari ketentuan resmi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya sedang mencari tahu siapa dalang di balik kebijakan tersebut.

“Siapa yang punya ide membagi 50 persen? Padahal di undang-undangnya jelas disebutkan bahwa pembagiannya adalah 92 persen dan 8 persen,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (19/9/2025).

Asep menambahkan, penyidik KPK juga menelusuri inisiator penarikan uang dari hasil penjualan kuota haji khusus yang seharusnya hanya mencakup 8 persen.

“Siapa yang punya inisiatif meminta sejumlah uang? Berapa besarannya? Kepada siapa uang ini dibagikan? Dikumpulkan dan diberikan kepada siapa? Itu semua sedang kami dalami,” tuturnya.

KPK Siapkan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menegaskan saat ini sedang mematangkan langkah untuk mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta publik bersabar menunggu proses gelar perkara yang akan segera dilakukan.

“Sedang kami siapkan. Jadi, kita sama-sama tunggu secepatnya,” ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak akan memakan waktu lama, karena KPK berkomitmen menyelesaikan proses penyidikan secepat mungkin.

Saat ditanya mengenai kemungkinan hambatan, Budi memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai rencana.

“Sejauh ini penyidikan berjalan baik. Tidak ada kendala dan progresif,” tegasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: