KPK: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Menyangkut Individu, Bukan Organisasi PBNU

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 19 September 2025 | 11:47 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 tidak berkaitan langsung dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyusul pemeriksaan sejumlah anggota PBNU sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Menurut Asep, pihak yang dipanggil hadir ke KPK murni dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai perwakilan organisasi keagamaan.

“Yang kami panggil itu adalah orang per orang. Misalkan, Saudara A ya, itu yang kami panggil,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/9/2025).

Asep mengakui bahwa ada saksi yang memiliki latar belakang ganda, yakni sebagai pegawai Kementerian Agama dan juga pengurus PBNU.

Namun demikian, Asep menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan jabatan mereka sebagai pemangku kepentingan di Kemenag, bukan karena keanggotaan mereka di organisasi tertentu.

“Misalnya, selain berdinas di Kementerian Agama, dia juga menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan,” ucap Asep.

“Tapi yang kami panggil tetap individu, bukan organisasinya,” tambahnya.

Asep juga menepis anggapan bahwa organisasi tertentu otomatis terseret dalam kasus, hanya karena ada anggotanya yang dimintai keterangan oleh KPK.

“Yang kami panggil adalah individunya, dan kaitannya adalah karena yang bersangkutan merupakan pegawai di Kemenag, meskipun juga menjabat di organisasi keagamaan,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: