Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi UU MD3 Tindaklanjuti Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan
    BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI mempertimbangkan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 169/PUU-XXII/2024 yang menyatakan setiap alat kelengkapan dewan (AKD) dan pimpinannya memiliki keterwakilan perempuan. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, putusan MK itu akan menjadi positive legislator ketika dinormakan menjadi undang-undang.
"Dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3 MPR DPR DPD dan DPRD untuk menormakan putusan MK," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (4/11/2025).
Rifqi mengatakan, jika pimpinan partai politik menghendaki perombakan komposisi pimpinan AKD, pihaknya akan menghargainya. Sebab susunan AKD merupakan perpanjangan tangan dari ketua umum partai politik.
"Karena itu, kami kembalikan kepada pimpinan-pimpinan fraksi sebagai kepanjangan tangan ketua-ketua umum untuk melihat putusan MK," ujarnya.
Jika tidak ada perombakan pun dinilai tidak ada pelanggaran hukum karena perlu dinormakan putusan tersebut dalam bentuk undang-undang.
"Kendati demikian jika pun tidak buru-buru dilakukan perombakan menurut hemat kami sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum karena dibutuhkan waktu terlebih dahulu untuk menormakan putusan ini di dalam satu UU," ujar Rifqi.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemenuhan kuota keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI.
Pimpinan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan membahasnya dengan seluruh fraksi.
Puan menegaskan, putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif. Bukan hanya dalam jumlah, tetapi juga posisi strategis.
"Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi," ujar Puan dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (1/11/2025).
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
       
    




